Makna Khitbah....
Makna Khitbah....
Oleh: taufik Noor
Makna khitbah atau meminang adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi. Khitbah ini ditujukan kepada wali dari calon, bukan langsung diutarakan pada si calon tanpa sepengetahuan ayah atau walinya.
Sebab pada hakikatnya, ketika berniat untuk menikahi seorang gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ayahnya lah yang menerima pinangan itu atau tidak dan ayahnya pula yang nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu dengan calon suaminya.
Meminang adalah muqaddimah dari sebuah pernikahan. Sebuah tindakan yang telah disyariatkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala sebelum dilakukan pengikatan akad nikah agar masing-masing pihak bisa mengenal satu sama lain.
Jadi apabila seorang lelaki berkata pada orang tua mu "Saya ingin menikahi anak bapak" itu sudah terhitung khitbah. Karena, khitbah bukanlah acara lamaran apalagi tukar cincin ya (karena itu adalah budaya barat yang bertentangan dengan syariat islam). Setelah khitbah ini barulah kedua belah pihak bisa saling berta'aruf. Karena logika nya kalau ingin mencari tahu kan harus izin dulu pada yang punya. Tapi harus diingat ya pada tahap ta'aruf ini pun bukan dengan chattingan atau via handpone lainnya ya, melainkan saling ingin mengetahui calon pasangan dan calon keluarga pasangan masing-masing dengan cara ke rumah sang wanita dengan membawa keluarga atau yang mahramnya.
Khitbah ini juga sifatnya tidak fix langsung menuju pernikahan. Apabila saat berta'ruf menemukan ketidak cocokan, salah satu pihak boleh saja menolak. Saat dalam masa khitbah, selama belum ada statement penolakan, masing-masing pihak tidak boleh sambil menerima khitbah dan berta'aruf dengan yang lain untuk komparasi.
Yang terakhir, catatan penting nya adalah : "meski sudah dikhitbah dan sebentar lagi menikah, kedua calon pasangan tetap punya batasan dalam berinteraksi ya dear, karena belum ijab qabul dan belum sah menjadi suami istri."
Samarinda, 30 Juli 2017
Oleh: taufik Noor
Makna khitbah atau meminang adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi. Khitbah ini ditujukan kepada wali dari calon, bukan langsung diutarakan pada si calon tanpa sepengetahuan ayah atau walinya.
Sebab pada hakikatnya, ketika berniat untuk menikahi seorang gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ayahnya lah yang menerima pinangan itu atau tidak dan ayahnya pula yang nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu dengan calon suaminya.
Meminang adalah muqaddimah dari sebuah pernikahan. Sebuah tindakan yang telah disyariatkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala sebelum dilakukan pengikatan akad nikah agar masing-masing pihak bisa mengenal satu sama lain.
Jadi apabila seorang lelaki berkata pada orang tua mu "Saya ingin menikahi anak bapak" itu sudah terhitung khitbah. Karena, khitbah bukanlah acara lamaran apalagi tukar cincin ya (karena itu adalah budaya barat yang bertentangan dengan syariat islam). Setelah khitbah ini barulah kedua belah pihak bisa saling berta'aruf. Karena logika nya kalau ingin mencari tahu kan harus izin dulu pada yang punya. Tapi harus diingat ya pada tahap ta'aruf ini pun bukan dengan chattingan atau via handpone lainnya ya, melainkan saling ingin mengetahui calon pasangan dan calon keluarga pasangan masing-masing dengan cara ke rumah sang wanita dengan membawa keluarga atau yang mahramnya.
Khitbah ini juga sifatnya tidak fix langsung menuju pernikahan. Apabila saat berta'ruf menemukan ketidak cocokan, salah satu pihak boleh saja menolak. Saat dalam masa khitbah, selama belum ada statement penolakan, masing-masing pihak tidak boleh sambil menerima khitbah dan berta'aruf dengan yang lain untuk komparasi.
Yang terakhir, catatan penting nya adalah : "meski sudah dikhitbah dan sebentar lagi menikah, kedua calon pasangan tetap punya batasan dalam berinteraksi ya dear, karena belum ijab qabul dan belum sah menjadi suami istri."
Samarinda, 30 Juli 2017

Udah siap nikah ya 😂
BalasHapushehe InsyaaAllah kalau Allah mengijinkan, lagi mencoba memperbaiki diri dulu ka
Hapus